RPJMDes Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang tahun 2019-2025 merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kabupaten Semarang tahun 2005-2025 , diarahkan untuk mengembangkan pembangunan secara menyeluruh di segala bidang dengan menekankan upaya pencapaian daya saing kompetitif daerah yang berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi yang terus meningkat. Untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Semarang yang adil, mandiri dan sejahtera melalui pembangunan diberbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif diberbagai wilayah Kabupaten Semarang yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing . Visi RPJMDes Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang tahun 2019-2025 merupakan gambaran kondisi masa depan Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang yang dicita-citakan dan diharapkan dapat terwujud diakhir masa berlakunya periode RPJMDes yaitu tahun 2025 . Dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, permasalahan, serta isu-isu strategis yang terjadi di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang serta memperhatikan visi dalam RPJM Nasional Tahun 2016-2021 dan visi RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018, maka dapat dirumuskan visi pembangunan RPJMDes Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang Tahun 2019- 2025 yaitu : MEWUJUDKAN MASYARAKAT DESA KALONGAN YANG MAJU , SEJAHTERA , MANDIRI , DENGAN BUMDES SEBAGAI POROS PEMBANGUNAN
Untuk mewujudkan visi tersebut, misi yang akan ditempuh oleh pemerintah Desa kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang untuk memberikan arah dan batasan proses pencapaian tujuan dalam kurun waktu 2019-2025 adalah sebagai berikut : 1) Meningkatkan kualitas SDM yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berbudaya serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Meningkatkan kualitas SDM dimaksudkan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, kreatif, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berbudaya dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan memiliki kemampuan untuk bersaing dalam memperoleh pekerjaan. Guna keperluan tersebut perlu didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana dasar pendidikan, kesehatan, lingkungan perumahan dan permukiman yang memadai. 2) Mengembangkan produk unggulan berbasis potensi lokal yang sinergi dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan untuk menciptakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan. Pengembangan produk unggulan desa meliputi produk industri, pertanian dan pariwisata dimaksudkan untuk mendorong masyarakat meningkatkan kegiatan usaha ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya lokal, sehingga dapat membuka lapangan kerja bagi dirinya dan orang lain dalam rangka meningkatkan pendapatan. Pengembangan produk tersebut dilakukan secara sinergis dengan sektor-sektor lain seperti perdagangan dan keuangan sehingga akan didapatkan produk desa yang memiliki daya saing. Pemanfaatan sumber daya desa terutama yang rentan terhadap kelestarian/kerusakan lingkungan seperti air, bahan tambang dan lain-lain dilakukan secara terpadu sehingga dapat dijaga kelestariannya. 3) Menciptakan pemerintahan yang katalistik dan dinamis dengan mengedepankan prinsip good governance didukung kelembagaan yang efektif dan kinerja aparatur yang kompeten, serta pemanfaatan teknologi informasi. Pemerintahan yang katalis dan dinamis merupakan pemerintahan yang dapat menjadi fasilitator pembangunan bagi masyarakat, agar masyarakat mampu berperan sebagai pelaku sekaligus sebagai sasaran pembangunan, sehingga proses pencapaian tujuan pembangunan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Untuk mewujudkan pemerintahan yang demikian dibutuhkan sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintah desa yang bersih, efisien, efektif, transparan, profesional dan akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan yang efektif. 4) Menyediakan infrastruktur daerah yang merata guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar dan percepatan pembangunan. Infrastruktur yang memadai, layak dan merata diseluruh wilayah dibutuhkan dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan memperkuat pembangunan desa . Terpenuhinya kebutuhan infrastruktur dapat meningkatkan kemandirian, perekonomian desa dan investasi. Tersedianya infrastruktur sumber daya air akan mendorong upaya peningkatan produktivitas pertanian sedangkan sarana dan prasarana transportasi yang memadahi, akan menjamin kelancaran distribusi orang dan barang, serta mendorong investasi di desa; 5) Mendorong terciptanya partisipasi dan kemandirian masyarakat, kesetaraan dan keadilan gender serta perlindungan anak disemua bidang pembangunan. Pada dasarnya keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan akan sangat bergantung pada adanya kerjasama yang sinergi antar semua palaku pembangunan, yaitu pemerintah desa , dunia usaha dan masyarakat . Oleh karena itu, perlu didorong dengan terciptanya peran serta dan kemandirian masyarakat disemua lapisan tanpa membedakan gender dengan memperhatikan hak-hak tumbuh kembangnya anak. 6) Mendorong terciptanya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga kelestariannya. Potensi sumber daya alam yang besar dan beraneka ragam harus dapat dikelola secara benar dengan tetap mengedepankan asas keseimbangan lingkungan, efisiensi dan terjaga kelestariannya dengan cara menjaga dan memperbaiki kualitas lingkungan.
Tujuan dan sasaran pada hakekatnya merupakan arahan bagi pelaksanaan setiap urusan pemerintahan desa dalam mendukung pelaksanaan misi, untuk mewujudkan visi pembangunan Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang selama kurun waktu 2019-2025 . Senafas dengan agenda prioritas (nawa cita) dalam RPJMN tahun 2015-2019, dalam RPJMD Kabupaten Semarang memiliki delapan agenda tujuan (asta asha) yang kemudian akan dijabarkan sasaran.
Tujuan dan sasaran pada masing-masing misi diuraikan sebagai berikut :
1. Meningkatkan kualitas SDM yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berbudaya serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tujuan Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sasaran :
1) Tersedianya jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin, semua warga miskin mendapatkan layanan secara gratis tanpa terkecuali;
2) Meningkatnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah daerah dan swasta yang berkualitas dan berijin;
3) Terwujudnya perilaku hidup bersih dan sehat pada masyarakat
4) Meningkatnya sanitasi lingkungan dan terpenuhinya kebutuhan air bersih;
5) Terpenuhinya kebutuhan gizi ibu hamil dan menyusui, anak balita, serta anak sekolah dasar;
6) Terwujudnya norma keluarga kecil yang berkualitas dan sejahtera;
7) Meningkatnya sarana dan prasarana kesehatan di desa ;
Tujuan mewujudkan masyarakat cerdas, kreatif, berbudaya, berkarakter dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Sasaran :
1) Meningkatnya akses pelayanan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing pada semua jenjang pendidikan;
2) Meningkatnya jumlah dan kualitas sarana dan prasarana pendidikan baik formal maupun non formal ;
3) Tersedianya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi standar kompetensi, yang memiliki kecerdasan ;
4) Tersedianya sekolah-sekolah yang sinergi dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri;
5) Tersediannya tenaga kerja terampil dan berkualitas sesuai kebutuhan, memiliki daya saing, dan bersertifikat;
6) Tumbuhnya sikap atau perilaku kewirausahaan masyarakat sehingga mampu menciptakan lapangan kerja;
7) Meningkatnya sinergitas antara pemerintah, lembaga sosial kemasyarakatan dan keagamaan dalam pendidikan budi pekerti, budaya, agama, pemuda olah raga dan revolusi mental;
8) Pembenahan peran komite sekolah dan meningkatkan penyaluran beasiswa.
2. Mengembangkan produk unggulan berbasis potensi lokal yang sinergi dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan untuk menciptakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan.
Tujuan meningkatkan usaha ekonomi desa dengan memanfaatkan sumber daya lokal. Sasaran :
1) Terwujudnya sentra/klaster usaha skala UMKM dengan produk khas desa yang memiliki daya saing ;
2) Terwujudnya kawasan industri yang dapat menyerap tenaga kerja lokal;
3) Meningkatnya akses petani terhadap sarana produksi, modal dan pemasaran, pertanian;
4) Terwujudnya diversifikasi usaha pertanian menuju agrobisnis, agroindustri, dan agrowisata dalam rangka meningkatkan nilai tambah produk dan daya tarik usaha sektor pertanian;
5) Diterapkannya teknologi tepat guna berwawasan lingkungan dalam rangka pengembangan jenis dan kualitas produk industri lokal;
6) Berkembangnya industri pariwisata yang berbasis masyarakat, budaya lokal, potensi sumber daya alam, serta industri kreatif ;
7) Tumbuh kembangnya kelompok usaha produktif, badan usaha milik Desa , petani dan lembaga keuangan mikro antara lain melalui kemitraan bisnis dan pengembangan program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility);
3. Menciptakan pemerintahan yang katalistik dan dinamis dengan mengedepankan prinsip good governance didukung kelembagaan yang efektif dan kinerja aparatur yang kompeten, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Tujuan mewujudkan pelaksanaan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Sasaran :
1) Mantapnya administrasi pemerintahan dalam penerapan Information Communication and Technology (ICT) melalui Electronic Government dalam rangka peningkatan kualitas, pemerataan pelayanan publik dan pembangunan sistem data (database);
2) Meningkatnya disiplin, kompetensi, profesionalisme dan integritas aparatur pemerintah, sehingga responsif terhadap perubahan paradigma pemerintahan;
3) Meningkatnya kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan Perangkat desa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat ;
4) Terciptanya transparansi dalam pelaksanaan pembangunan;
5) Meningkatnya kemampuan manajemen pemerintahan dan pembangunan termasuk pemerintahan desa melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, dan berbasis data serta arah kebijakan prioritas yang didukung pengendalian dan pengawasan secara optimal.
4. Menyediakan infrastruktur daerah yang merata guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar dan percepatan pembangunan.
Tujuan menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan dan investasi. Sasaran : 1) Tersediannya dokumen tata ruang sebagai acuan pemanfaatan ruang;
2) Meningkatnya pelayanan perizinan yang tertib, tepat waktu, transparan, dan akuntabel;
3) Meningkatnya keamanan dan budaya tertib masyarakat, penegakan keadilan serta supremasi hukum;
4) Tersedianya regulasi dan promosi yang mendukung investasi;
5) Meningkatnya peran Bumdes dalam membantu masyarakat;
6) Adanya kewajiban dunia usaha memberdayakan sumber daya lokal.
Tujuan mewujudkan infrastruktur pembangunan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah dengan menekankan pada pembangunan desa. Sasaran :
1) Tersedianya sarana dan prasarana transportasi yang berkualitas dan merata;
2) Tersedianya jaringan irigasi dan sumber-sumber air untuk pertanian;
3) Tersedianya prasarana olah raga, ruang publik, dan ruang terbuka hijau di pedesaan ;
4) Tersedianya sarana dan prasarana air bersih yang memadai;
5) Tersedianya rumah layak huni dan rumah bersanitasi;
6) Tersedianya sarana prasarana pengelolaan sampah;
7) Terpenuhinya kebutuhan energi listrik;
8) Terpenuhinya sarana dan prasarana perdagangan;
5. Mendorong terciptanya partisipasi dan kemandirian masyarakat, kesetaraan dan keadilan gender serta perlindungan anak disemua bidang pembangunan.
Tujuan mewujudkan peran serta dan kemandirian masyarakat dalam pembangunan tanpa membedakan gender dengan memperhatikan hak-hak anak. Sasaran :
1) Meningkatnya peran serta dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa;
2) Meningkatnya pemberdayaan perempuan dan penyandang masalah sosial dalam proses pembangunan disegala bidang guna peningkatan kualitas hidup;
3) Meningkatnya pemenuhan kebutuhan terhadap hak-hak anak melalui sinergitas pemerintah, masyarakat, dan swasta;
4) Meningkatnya pemberdayaan kelembagaan desa dan masyarakat.
6. Mendorong terciptanya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga kelestariannya.
Tujuan memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan. Sasaran :
1) Diterapkannya teknologi tepat guna dalam upaya pelestarian sumberdaya alam;
2) Terwujudnya jejaring kerjasama dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan;
3) Terkendalinya pengelolaan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan;
4) Terwujudnya konservasi lahan melalui pengembangan hutan rakyat;
5) Meningkatnya penggunaan pupuk organik dalam pengembangan usaha pertanian;
6) Terkendalinya pemanfaatan lahan untuk pembangunan ekonomi dan investasi desa yang sesuai dengan RTRW dan RDTR.