Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Pasal 4 yang menyatakan pengadaan barang/jasa bertujuan untuk:
menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;